Ilustrasi napi di lapas (foto: Antara)
Jakarta - Narapidana tindak kejahatan luar biasa mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri. Adalah, napi kasus korupsi, napi kasus narkoba, dan napi kasus terorisme.
Sebanyak 334 terpidana kasus korupsi mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri. Ke-334 koruptor itu merupakan bagian dari 80.430 narapidana di Indonesia yang mendapat remisi khusus lebaran."Narapidana korupsi ada 334 orang," kata Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (14/6).Selain terpidana kasus korupsi, remisi khusus juga diberikan pemerintah kepada narapidana kasus extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa lainnya, terpidana kasus narkotika dan kasus terorisme.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Sebelumnya, pemerintah melalui Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus hari raya Idulfitri kepada 80.430 yang beragama Islam. Dari total itu, 446 narapidana dinyatakan bebas sedangkan 79.984 hanya pengurangan masa hukuman.Pihak Ditjen PAS sendiri mengklaim jika remisi ini setidaknya dapat mengurangi kelebihan daya tampung Lapas atau pun Rutan. Mengingat, saat ini narapidana dan tahanan yang mendekam di Lapas atau Rutan jumlahnya mencapai 250 ribu orang.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Remisi Idul Fitri Kasus Korupsi