
Presidential Threshold digugat ke Mahkamah Konsititusi (MK)
Jakarta - Sejumlah akademisi kembali melayangkan gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu akademisi Rocky Gerung bersama 11 orang tokoh publik lainnya adalah yang melayangkan gugatan tersebut. Mereka menilai presidential threshold sebesar 20 persen tersebut mendegradasi kadar pemilihan serentak oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945."Syarat tersebut yang diadopsi dalam pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih, karena pilihannya menjadi sangat terbatas," demikian dalam siaran pers yang disampaikan Indrayana Centre yang diteken mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang sekaligus kuasa hukum para penggugat.Meskipun telah diuji sebelumnya, tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut dapat dan wajib diajukan kembali ke MK.Pilpres 2019 presidential threshold Pemilu Serentak