Ilustrasi TKA
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Taufik meminta pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) diperketat. Hal ini menyusul laporan Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua yang mensinyalir terdapat ratusan warga Cina bekerja pada perusahaan-perusahaan tambang emas rakyat di wilayah Kabupaten Nabire, Papua.
Ratusan Cina tersebut diduga bekerja tanpa melapor secara resmi kepada instansi terkait. Taufik menilai, seharusnya dengan adanya regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, seharusnya semakin meminimalisir TKA bekerja pada lapangan kerja yang bisa dikerjakan oleh tenag kerja lokal.Menurutnya, hal ini menjadi ironi di tengah sulitnya tenaga kerja lokal mendapatkan pekerjaan.“Presiden sudah mengeluarkan Perpres TKA itu, seharusnya kehadiran TKA di Indonesia bisa dikontrol. TKA hanya boleh bekerja di level manajerial, dan jumlahnya terbatas. Tapi kalau sampai level pekerja kasar, ini kan sebenarnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja kita. Apalagi dalam kaitan saat ini lapangan kerja yang minim, tentu menjadi ironi. Banyak masyarakat kita menganggur, tapi TKA dengan mudahnya bekerja di Indonesia,” kritisi Taufik ketika dikonfirmasi, Senin (11/6/2018).Baca juga :
KPK Analisis Aliran Suap DAK Kebumen untuk PAN
KPK Analisis Aliran Suap DAK Kebumen untuk PAN
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Perpres TKA Buruh Cina Taufik Kurniawan
















