
Ilustrasi Pilpres 2019
Jakarta - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dinilai sebagai tindakan radikal.
Pengamat Politik Effendi Gazali mengatakan, Pemilu serentak dengan menggunakan presidential threshold akan berujung adanya calon tunggal pada kon testasi Pilpres 2019 mendatang."Pemilu serentak yang ada presidential threshold menurut saya, itu cara yang sangat radikal. Menurut saya radikal betul itu,” kata Effendi, di Jakarta, Sabtu (9/6).Sebab, kata Effendi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk maju sebagai Capres maupun Cawapres sebagaimana diatur dalam konstitusi.Pilpres 2019 presidential threshold Pemilu Serentak