Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat memperlihatkan keris komando kerajaan Majapahit yang dilaporkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerima sejumlah barang dari sejumlah pihak. Mulai dari keris komando dari zaman Kerajaan Majapahit, jam tangan, hingga puluhan kain dari sejumlah daerah.
Penerimaan itu terjadi semasa Tjahjo menjabat Mendagri. Mantan Sekjen PDIP itu kemudian melaporkan penerimaan itu ke unit gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Adapun penerimaan yang dilaporkan ke lembaga antikorupsi yakni, keris komando bertahta intan dari zaman Kerajaan Majapahit abad 14, jam merek Audemars Piguet seharga Rp 600 juta, dan kain dari sejumlah daerah sebanyak 45 potong.Demikian disampaikan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6/2018). Barang-barang yang dilaporkan Tjahjo itu turut ditampilkan dalam konferensi pers.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Mendagri Tjahjo Kumolo KPK

























