Selasa, 23/04/2024 16:53 WIB

Serang Nenek 80 Tahun Pemuda Ini Didakwa 3 Tahun Penjara

Terdakwa menyebabkan luka serius pada korban, seorang wanita berusia 80 tahun.

Ilustrasi Hukum

Lagos - Seorang pria pengangguran berusia 25 tahun, Oromidayo Giwa, yang diduga menyerang neneknya yang berusia 80 tahun dengan melemparkan pukulan ke arahnya, pada Senin (4/5) didakwa di depan Pengadilan Hakim Kepala Yaba di Lagos.

Jaksa, Sersan, Modupe Olaluwoye mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa melakukan pelanggaran pada 30 Mei, sekitar pukul 4.20 sore di sepanjang Abu Street di Bariga negara bagian.

Dia mengatakan bahwa terdakwa telah secara tidak sah melemparkan pukulan ke neneknya, Ny. Aina Giwa, saat bertengkar.

“Pada hari yang menentukan itu, si pengadu memperingatkan terdakwa untuk tidak bertengkar dengan tetangga.

“Dengan kesal, terdakwa melemparkan pukulan ke arahnya dan mendarat di punggungnya.

"Terdakwa menyebabkan luka serius pada korban, seorang wanita berusia 80 tahun, dia akan melakukan lebih buruk jika para tetangga tidak menahannya."

Pelanggaran itu melanggar Pasal 170 Hukum Pidana di Lagos State, 2015 (Revisi).

Kantor Berita Nigeria (NAN) melaporkan bahwa pelaku dituntut tiga tahun penjara.

Giwa, yang tinggal di Bariga, bagaimanapun, mengaku tidak bersalah ketika tuduhan itu dibacakan kepadanya.

Kepala Hakim, Ny OJ Oghere memberikan jaminan kepada terdakwa dalam jumlah N20, 000 dengan satu jaminan dalam jumlah seperti sebagai bagian dari kondisi jaminan.

Oghere mengatakan bahwa kepastian harus dipekerjakan dan menunjukkan bukti pembayaran pajak tiga tahun kepada Pemerintah Negara Bagian Lagos.

Kasus ini ditunda sampai 18 Juli, untuk putusan.

KEYWORD :

penganiayaan Lagos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :