
Ilustrasi Paripurna DPR
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme akan disahkan menjadi UU melalui sidang Paripurna hari ini, di Gedung DPR, Jumat (25/5). Hal itu setelah DPR dan pemerintah menyetujui opsi kedua terkait definisi terorisme.
Seluruh fraksi di DPR baik partai koalisi pendukung pemerintah dan oposisi, seluruhnya sepakat dengan opsi kedua atas definisi teroris dalam RUU tersebut, saat membacakan pandangan mini fraksi, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/5) malam."Kami memahami dan meyakini bahwa rumusan yang disampaikan tak boleh mengurangi akuntabilitas aparat penegak hukum. Definisi, kami memilih alternatif kedua," kata Bobby Adhityo Rizaldi, saat membacakan pandangan Fraksi Golkar.Fraksi Gerindra sebagai partai oposisi juga menyetujui opsi kedua. Anggota Pansus dari Gerindra Wenny Warouw mengatakan, motif ideologi dan politik serta keamanan dalam definisi terorisme dipandang penting.Baca juga :
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
RUU Terorisme Ketua DPR Bambang Soesatyo Jokowi