Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat
Jakarta - Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Agus Feisal Hidayat (AFH) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Selain Agus, lembaga antikorupsi juga menetapkan kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (BBM) Tonny Kongres (TK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan tim satgas KPK di Kabupaten Buton Selatan, Sultra pada Rabu (23/5/2018)."Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yakni AFH dan TK," ucap Basaria Panjaitan.Agus disangkakan sebagai penerima suap. Dan Tonny disangkakan pemberi suap. "Diduga AFH menerima total Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," tutur Basaria.Baca juga :
KPK "Jarah" Mobil Camry Politikus PAN
Atas dugaan itu, Agus yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK "Jarah" Mobil Camry Politikus PAN
Sedangkan Tonny yang diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Suap Anggaran Buton Selatan Agus Feisal Hidayat