Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (Kanan). (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas menyebut PK tersebut adalah salah satu upaya untuk mencari keadilan atas kasus korupsi yang menyeretnya ke jeruji besi.
Demikian disampaikan Anas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (24/5/2018). Sidang perdana PK Anas digelar hari ini."Karena tidak adil. Ada instansi hukum yang tersedia bernama PK. Jadi, buat saya PK ini namanya perjuangan keadilan, mekipun namanya Peninjauan Kembali," ungkap Anas.Lebih lanjut dikatakan Anas, hukuman yang dijatuhkan untuknya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena itu dia menempuh langkah hukum PK.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Anas Urbaningrum Kasus Hambalang Partai Demokrat




















