Presiden Amerika Serikat, Donald Trump
New York - Hakim Distrik Amerika Serikat, Naomi Reice Buchwald memutuskan bahwa Presiden Amerika Serikat, Donald Trump tidak boleh memblokir orang di Twitter karena melanggar hak kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi.
Buchwald salah seorang hakim federal New York mengatakan bahwa diskusi terkait cuitan Trump harus diperlakukan sebagai forum publik. Dia menolak argumen dari pengacara Departemen Kehakiman bahwa Amandemen Pertama juga harus menjamin hak Trump memblokir pengguna lain jika menginginkan.Trump adalah seorang pencuit yang aktif di Twitter dengan nama akun @RealDonaldTrump, bahkan sebelum terpilih sebagai presiden pada 2016. Sejak tahun itu, Twitter menjadi bagian integral dan kontroversial dalam masa jabatannya.Beberapa pejabat terdekat Trump sudah mencoba untuk mengerem kebiasaan Trump mencuit, yang biasanya dimulai pada pagi hari. Namun sang presiden tidak bergeming dan terus menggunakan Twitter untuk mempromosikan agendanya, mengumumkan kebijakan, dan menyerang para oposan, terutama media dan investigasi dugaan keterlibatan Rusia dengan tim kampanye presiden menjelang pemilu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Donald Trump Amerika Serikat Twitter


























