
Ilustrasi Densus 88
Jakarta - Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme akan melakukan rapat dengan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut, Rabu.
“Kita akan melanjutkan pembahasan mengenai definisi terorisme,” ujar Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Romo Syafi’i dalam diskusi di Jakarta, Selasa.Romo mengatakan pemerintah masih bertahan pada definisi terorisme sebagai kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulkan korban, dan menyasar objek vital straegis.Sedangkan, Pansus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan definisi tersebut harus ditambahkan dengan perbuatan yang memiliki unsur motif ideologi, tujuan politik, dan mengancam keamanan negara. “Pemerintah menolak adanya definisi ini,” jelas Romo.Baca juga :
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
Romo menjelaskan UU Terorisme sebelumnya tidak menyebutkan siapa itu teroris karena yang ada hanyalah defisi tindak pidana terorisme. “Penyidik yang di lapanganlah yang menentukan teroris atau bukan. Hal ini terjadi pada pelaku bom di Mall Alam sutera yang tidak dikategorikan sebagai teroris,” ujar Romo.Romo menambahkan DPR setuju untuk melawan terorisme. Tapi penanganannya tidak boleh lebih kejam dari teroris itu sendiri.
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
Terorisme RUU DPR