Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (Tengah) usai diperiksa KPK (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DIM) dan istrinya, Hendarti (HEN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16/5/2018) malam. Selain Dirwan yang juga Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu dan istri, KPK juga menetapkan Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan sekaligus keponakan Dirwan, Nursilawati (NUR) dan seorang kontraktor bernama Juhari (JHR).Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap Tim Satgas KPK di Bengkulu pada Selasa (16/5/2018). Dalam kasus ini, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerima suap. Sementara Juhari atas dugaan pemberi suap."Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018," kata Basaria.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Dirwan Mahmud Bengkulu Selatan KPK




























