Selasa, 08/10/2024 13:28 WIB

Aksi Terorisme Resahkan Banyak Perempuan dan Anak

Institut Perempuan mendesak Presiden untuk tegas-cepat-proaktif menuntaskan tragedi terorisme.

Satu dari tiga ledakan bom yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Bandung - Serangkaian serangan peledakan bom yang terjadi di tiga Gereja di Surabaya, Jawa Timur, 13 Mei 2018 telah melukai rasa kemanusiaan kita. Ini bukan pertama kali terjadi serangan peledakan bom sebagai bagian dari aksi terorisme.

Beberapa hari sebelumnya, peristiwa kerusuhan di Mako Brimob yang tragis juga terjadi. Sebagaimana berbagai tragedi kemanusiaan, perempuan dan anak menjadi korban.

Ketua Dewan Pendiri Institut Perempuan Valentina Sagala memandang aksi peledakan bom ini sebagai tragedi kemanusiaan, yang merupakan serangan langsung terhadap HAM yang telah menghilangkan nyawa, menimbulkan luka-luka, rusaknya harta benda, dan mengakibatkan menyebarnya teror menakutkan di kalangan masyarakat Indonesia, terlebih perempuan dan anak.

"Aksi atau tindakan terorisme bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, semangat reformasi 1998, dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal.Kami menyatakan duka cita mendalam kepada para korban dan keluarganya," ucapnya.

Institut Perempuan juga menyerukan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk keras aksi terorisme dan kekerasan di Surabaya dan di manapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara wajib memberikan dukungan, perlindungan, serta pemulihan khusus kepada korban dan keluarganya.

2. Mendesak Presiden untuk tegas-cepat-proaktif menuntaskan tragedi ini dengan mengintensifkan sistem deteksi dini terorisme dan memberdayakan segala perangkat negara yang ada(Kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelejen Negara) agar tidak terjadi lagi tragedi kemanusiaan akibat ulah teroris.

Tragedi kerusuhan di Mako Brimob dan pengeboman di Surabaya, menunjukkan perangkat negara lalai dan gagal mengidentifikasi dan mencegah ancaman terorisme dan ekstrimisme.

3. Mendesak institusi penegak hukum untuk tegas-cepat-proaktif mengungkap pelaku terorisme, sampai ke otak di balik peristiwa, jaringan dan akar-akarnya, dengan tetap menghormati HAM dan proses hukum yang adil, agar tidak terjadi lagi tragedi kemanusiaan akibat ulah teroris.

4. Mendesak Presiden dan DPR untuk tegas-cepat-proaktif mengevaluasi kebijakan anti-terorisme, melakukan percepatan pembahasan dan pengesahan Perubahan UU Terorismeuntuk mengisi lemahnya substansi hukum saat ini. Jika proses politik hukum lamban, Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimungkinkan oleh UUD 1945.

5. Mendesak Presiden dan Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk merancang dan mengintensifkan sistem deteksi dini terutama di daerah rawan ancaman terorisme, kekerasan, ekstrimisme, dan konflik.

6. Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan, toleransi dan perdamaian. Mari bersikap kritis dan waspada terhadap berbagai pemberitaan maupun penayangan melalui sosial media yang tidak bertanggungjawab dan menyebarkan kebencian.

Periksa terlebih dahulu informasi yang diterima dan laporkan bila menemukan kecurigaan terhadap orang atau tindakan tertentu yang mengarah pada terorisme dan ekstrimisme.

KEYWORD :

Terorisme Perempuan Anak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :