Marlen Sitompul | Selasa, 15/05/2018 14:52 WIB
Jakarta - Pasca serangan teror bom yang terjadi di Surabaya, sejumlah pihak termasuk Presiden Jokowi mendesak agar RUU Terorisme yang sedang dalam pembahasan di DPR bersama pemerintah segera dituntaskan.
Padahal, penundaan atas pengesahan
RUU Terorisme tersebut atas permintaan dari pemerintah. Sebab, pembahasan
RUU Terorisme di DPR telah rampung dan tinggal ketuk palu.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, desakan Presiden
Jokowi agar
RUU Terorisme diselesaikan oleh DPR pada Juni mendatang adalah salah alamat. Sebab, penundaan pengesahan RUU itu pada masa sidang yang lalu datang dari pemerintah.
Menurutnya, terkait
RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun, pemerintah yang meminta untuk menunda pengesahan RUU tersebut.
"Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," kata Bamsoet, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (15/5).
Untuk itu, Bamsoet mendorong Pemerintah untuk segera satu kata diantara pemerintah sendiri agar RUU tersebut bisa segera dilanjutkan pembahasannya di DPR. "Kami targetkan pada bulan Mei awal masa sidang ini bisa dituntaskan," kata Bamsoet.
Kata Bamsoet, pengesahan
RUU Terorisme akan segera dilakukan pada bulan Mei, jika pemerintah telah satu suara dan ada kesepakatan soal definisi terorisme.
"Presiden minta RUU Antiterorisme selesai paling lambat bulan Juni. Kami di DPR RI menegaskan siap untuk ketuk palu di bulan Mei ini. Tinggal pemerintah menyelesaikan masalah di internalnya agar satu suara dalam menyikapi revisi UU anti terorisme ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden
Jokowi meminta, DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme untuk segera merampungkan pembahasan dan mengesahkannya.
Jika DPR tidak segera merampungkan pembahasan tersebut,
Jokowi mengancam akan segera menerbitkan Perppu. "Kalau nantinya bulan Juni, akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," tegas
Jokowi, Jakarta, Senin (14/5).
Sementara, Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menduga, ada tarik menarik kepentingan politik dalam pembahasan
RUU Terorisme yang hingga saat ini belum juga disahkan oleh DPR dan pemerintah.
"Saya melihat di situ menjadi tarik menarik kepentingan politik. Sekarang saya dengar tinggal definisi," kata Ansyaad, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (14/5).
Ia berharap, agar definisi terorisme tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam pembahasan RUU. Sebab, aparat keamanan khususnya kepolisian akan kesulitan dalam memberantas tindak kejahatan teroris di tanah air.
"Tapi saya khawatir ada pihak-pihak yang memanfaatkan definisi itu. Jadi jangan sampai bermain lagi di definisi itu, sehingga membuat aparat kita menjadi bingung," tegasnya.
KEYWORD :
RUU Terorisme Ketua DPR Bambang Soesatyo Jokowi