Rabu, 09/10/2024 07:33 WIB

RUU Terorisme, PKB Minta Pemerintah Tuntaskan Perbedaan

PKB mendorong pembahasan RUU Terorisme segera dituntaskan. Untuk itu, pemerintah harus segera menuntaskan perbedaan definisi terorisme yang dinilai menghambat pengesahan RUU tersebut.

Ilustrasi RUU Terorisme

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pembahasan RUU Terorisme segera dituntaskan. Untuk itu, pemerintah harus segera menuntaskan perbedaan definisi terorisme yang dinilai menghambat pengesahan RUU tersebut.

Sekretaris Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsulrijal mengatakan, Fraksi PKB sejak awal concern mengawal pencegahan dan penindakan terorisme dan mendesak pemerintah agar menyelesaikan perbedaan pendapat di level pemerintah, antara TNI dan Polri.

Hak itu, kata Cucun, agar DPR dan Pemerintah serius menuntaskan pembahasan RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sudah lama dalam pembahasan.

"Payung hukum ini yang sangat penting untuk mencegah kasus-kasus terorisme, karna UU terorisme sekarang sifatnya responsif, jika para teroris belum bertindak tidak bisa ditangkap," kata Cucun, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/5).

Menurutnya, RUU Terorisme tersebut sebagai payung hukum bagi aparat penegak hukum untuk memberangus tindak kejahatan terorisme di tanah air. Menurutnya, Fraksi PKB mendukung penuh upaya dan langkah-langkah aparat keamanan untuk mengusut secara cepat dan tuntas motif, pola, serta gerakan yang memicu terjadinya peristiwa tersebut.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meminta, DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme untuk segera merampungkan pembahasan dan mengesahkannya.

Jika DPR tidak segera merampungkan pembahasan tersebut, Jokowi mengancam akan segera menerbitkan Perppu. "Kalau nantinya bulan Juni, akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," tegas Jokowi, Jakarta, Senin (14/5).

Sementara, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun, pemerintah yang meminta untuk menunda pengesahan RUU tersebut.

"Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," kata Bamsoet, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Minggu (13/5).

Kata Bamsoet, jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang.

"Ketua DPR mendesak internal pemerintah capai kesepakatan agar RUU Terorisme segera disahkan," tegas politikus Partai Golkar itu.

KEYWORD :

RUU Terorisme Ketua DPR Bambang Soesatyo Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :