Ilustrasi RUU Terorisme
Jakarta - DPR menyebut RUU Terorisme telah rampung 99 persen dan siap untuk disahkan. Namun, pemerintah meminta untuk menunda pengesahan karena belum adanya kesepakatan di internal pemerintah soal definisi terorisme.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menduga, ada tarik menarik kepentingan politik dalam pembahasan RUU Terorisme yang hingga saat ini belum juga disahkan oleh DPR dan pemerintah."Saya melihat di situ menjadi tarik menarik kepentingan politik. Sekarang saya dengar tinggal definisi," kata Ansyaad, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (14/5).Ia berharap, agar definisi terorisme tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam pembahasan RUU. Sebab, aparat keamanan khususnya kepolisian akan kesulitan dalam memberantas tindak kejahatan teroris di tanah air.Baca juga :
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta, DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme untuk segera merampungkan pembahasan dan mengesahkannya.Jika DPR tidak segera merampungkan pembahasan tersebut, Jokowi mengancam akan segera menerbitkan Perppu. "Kalau nantinya bulan Juni, akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," tegas Jokowi, Jakarta, Senin (14/5).
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
RUU Terorisme Ketua DPR Bambang Soesatyo Jokowi
























