Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa
Jakarta - Bupati Lampung Tengah (Lamteng) H Mustafa didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Lamteng periode 2014-2019 sebesar Rp9.6 miliar yang diberikan secara bertahap.
Demikian terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK saat membacakan surat dakwaan terdakwa Mustafa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018). Anggota dewan di Lamteng yang diduga menerima suap yang diberikan Mustafa bersama-sama Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng di antaranya Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin.
Pemberian uang direalisasikan oleh Mustafa secara bertahap sejak November sampai dengan Desember 2017. Adapun jumlah uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota dewan tersebut yakni terdiri dari Rp 2 juta, Rp 1,5 miliar, Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 495 juta, Rp 1,2 juta, dan Rp 1 miliar.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang," kata jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan dakwaan.
Atas dugaan itu, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penyuapan ini sendiri berawal dari rencana Pemda Lamteng ingin meminjam uang sejumlah Rp 300 miliar kepada PT SMI untuk membangun jalan dan jembatan dan Pemkab meminta persetujuan DPRD Lamteng.
"Disepakati bahwa uang suap akan diberikan kepada para pimpinan DPRD, masing-masing ketua fraksi dan anggota DPRD. Nantinya Taufik Rahman bertugas menyerahkan uang yang diminta Natalis Sinaga," terang Jaksa.
KEYWORD :
Lampung Tengah Kasus Korupsi Mustafa