Senin, 14/10/2024 21:41 WIB

Bupati Lampung Tengah Didakwa Suap DPRD Rp9,6 Miliar

Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa

Jakarta - Bupati Lampung Tengah (Lamteng) H Mustafa didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Lamteng periode 2014-2019 sebesar Rp9.6 miliar yang diberikan secara bertahap.

Demikian terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK saat membacakan surat dakwaan terdakwa Mustafa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018). Anggota dewan di Lamteng yang diduga menerima suap yang diberikan Mustafa bersama-sama Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng di antaranya Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin.

Pemberian uang direalisasikan oleh Mustafa secara bertahap sejak November sampai dengan Desember 2017. ‎Adapun jumlah uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota dewan tersebut yakni terdiri dari Rp 2 juta, Rp 1,5 miliar, Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 495 juta, Rp 1,2 juta, dan Rp 1 miliar.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang," kata jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut pemberian uang itu dimaksudkan agar para wakil rakyat yang menjabat pimpinan dan anggota di Kabupaten Lamteng itu ‎menyetujui rencana pinjaman daerah Pemkab Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero (PT SMI) tahun anggaran 2018. Adapun rencana pinjaman itu ‎sebesar Rp 300 miliar. ‎

Selain itu, agar para wakil rakyat tersebut menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lamteng untuk memotong Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU) dalam hal gagal bayar yang bertentangan dengan kewajibannya.

Atas dugaan itu, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penyuapan ini sendiri berawal dari rencana Pemda Lamteng ingin meminjam uang sejumlah Rp 300 miliar kepada PT SMI untuk membangun jalan dan jembatan dan Pemkab meminta persetujuan DPRD Lamteng.

Namun hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang menyetujui rencana tersebut. Sementara fraksi lainnya yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar, menolak.

Mustafa kemudian melakukan komunikasiuntuk menggolkan rencana tersebut. N‎amun, pihak dewan yang diwakili Natalis Sinaga  meminta sejumlah uang kepada Mustafa.

Kemudian, ‎Mustafa ‎memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek Pemkab pada tahun 2018. Uang tersebut akan diberikan kepada para pimpinan, ketua fraksi, dan anggota DPRD.

"Disepakati bahwa uang suap akan diberikan kepada para pimpinan DPRD, masing-masing ketua fraksi dan anggota DPRD. Nantinya Taufik Rahman bertugas menyerahkan uang yang diminta Natalis Sinaga," terang Jaksa.‎


KEYWORD :

Lampung Tengah Kasus Korupsi Mustafa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :