Jum'at, 13/12/2024 06:40 WIB

KPK Geledah dan Sita Dokumen Kasus Mojokerto

KPK juga telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan izin pembangunan menara telekomunikasi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti terkait suap terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten  Mojokerto Tahun 2015. Di antaranya beberapa dokumen dan komunikasi melalui email.

"‎Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (4/5/2018).

Dokumen-dokumen itu disita setelah penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Rabu dan Kamis, 2 dan 3 Mei 2018. Kedua lokasi itu yakni, ‎kantor PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Menara BCA Lt. 43, 53, dan 55, Jl. M. H. Thamrin 1, Jakarta.

Dan ‎‎Kantor PT. Tower Bersama Infrastructure, Tbk (TBiG) di The Convergence Indonesia Lt. 11, 16, dan 18, Jl. Epicentrum Boulevard, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta. "KPK melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di 2 lokasi," kata Febri.

Penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugana suap yang menjerat Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) Ockyanto; Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka.

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo.‎ "‎Untuk pengembangan penyidikan," tandas Febri.‎

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan izin pembangunan menara telekomunikasi. Sejumlah menara itu tersebar di berbagai lokasi di Mojokerto. Dokumen itu disita setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat.

Di antaranya di kantor Regional Office Tower Bersama Grup (TBG) di Surabaya, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto, dan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto.

Selain kasus suap, Mustafa juga dijerat dengan sangkaan lain. Yakni dugaan penerimaan gratifikasi atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar.‎ Dalam kasus gratifikasi, Mustofa bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015.

KPK menduga gratifikasi itu ‎melibatkan keluarga Mustofa dengan menggunakan sarana perbankan.‎ ‎Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan itu, ‎tim penyidik KPK telah menyita uang senilai Rp 4 miliar.

Dari uang Rp 4 miliar yang disita, terdapat Rp 3,7 miliar yang ditemukan tim penyidik di rumah orangtuanya Mustofa. Uang tersebut disimpan di lemari di sebuah kamar.  
Selain uang, tim juga menyita 13 kendaraan yang terdiri dari enam unit mobil dengan rincian satu unit Toyota Innova, satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit Range Rover Evoque, satu unit Subaru, satu unit Daihatsu Pickup den satu unit Honda CRV. Kemudian lima unit Jetski, dan dua unit sepeda motor.

KEYWORD :

KPK Kabupaten Mojokerto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :