
Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto rencananya akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung siang hari ini, Jumat (4/5/2018). Novanto dieksekusi ke `Lapas Koruptor` itu menyusul perkara yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Novanto diketahui dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Baik Novanto dan Jaksa KPK tak mengajukan banding atas vonis tersebut. Novanto selanjutnya tinggal menjalani hukuman di lapas tersebut.
Makin Kreatif, Lapas Salemba dan Universitas Budi Luhur Bekali Warga Binaan Keterampilan
"Sesuai dengan putusan pengadilan tipikor, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana," ujar Febri.
Selain hukuaman penjara, Novanto juga divonis hukuman denda dan membayar uang pengganti. Sejauh ini, Novanto baru membayar Rp 500 juta dan biaya perkara senilai Rp 7.500.
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
Setya Novanto Lapas Suka Miskin