Tonny Budiono (foto: Rangga/Jurnas)
Jakarta - Mantan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menangis dan menyesali perbuatannya. Dia mengakui menerima uang suap dari pengusaha Adi Putra Kurniawan dan menerima gratifikasi.
Hal itu saat Tonny membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/5/2018). Tonny meminta majelis hakim memberi keringanan hukuman terhadapnya. Terlebih status Justice Collabolator (JC) Tonny sudah di terima oleh lembaga antikorupsi."Sejak awal saya mengakui dan menyesal yang mulia. Saya tidak ada niat untuk menyimpan uang," kata Tonny.Baca juga :
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
Tony mengakui jika dirinya menerima uang dari pengusaha Adiputra lewat ATM. Akan tetapi, kata Tonny, hal tersebut bukan tujuannya mengabdi sebagai Dirjen.
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Hubla Tonny Budiono Pengadilan Tipikor



























