
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta - Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Uang "sogok" itu melalui sepupunya yang bernama Noval El Farvesia sebanyak Rp6 miliar melalui dua tahap.
Hal itu mengemuka saat jaksa menampilkan barang bukti dalam persidangan terdakwa Rita dan staf Rita, Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/5/2018). Barang bukti yang diperlihatkan berupa rekening koran di Bank BCA atas nama Noval. Barang bukti itu tercatat rekening Noval menerima uang Rp 5 miliar pada 24 November 2010. Kemudian, pada 29 November 2010 menerima lagi Rp 1 miliar. Uang dikirim oleh rekening atas nama Hery Susanto Gun di Samarinda.Dikonfirmasi dalam persidangan, Noval yang dihadirkan bersaksi mengklaim tidak mengetahui rekening pengirim uang. Diketahui, uang itu kemudian digunakan untuk membeli rumah.Baca juga.. :
Dikatakan Noval, kakaknya hanya memberitahu bahwa uang sudah dikirim dan segera membayarkan rumah di Jalan Radio Dalam, Jakarta.Selain Noval, jaksa juga menghadirkan Abun bersaksi. Abun tak membantah mengirimkan uang senilai Rp 6 miliar.