| Senin, 30/04/2018 15:32 WIB
Bupati Mojokerto Mustafa Kamal (foto: jurnas.com/Rangga Tranggana)
Jakarta - Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/4/2018). Mustafa mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan
Mustafa.
Mustafa hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka."Informasi dari penyidik, hari ini agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi.
Kata Febri, Musa ditahan di rumah tahanan KPK. "Terhadap yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Kav K4," tutur Febri.
Namun, Febri belum mau mengungkap lebih lanjut soal status tersangka
Mustafa. Ditenggarai kasus yang menjerat
Mustafa merupakan pengembangan kasus suap kepada anggota DPRD Kota
Mojokerto.
"Nanti akan disampaikan siapa saja tersangka dan kasusnya apa saja. Sore ini KPK akan menyampaikan informasi secara lengkap melalui konfrensi pers," tandas Febri.
Tim KPK sebelumnya menggeledah ruang kerja Mustofa, Pungkasiadi dan Sekretaris Daerah Kabupaten
Mojokerto Herry Suwito. Selain itu, tim KPK dikabarkan juga menyita harta bergerak milik Mustofa pada Kamis (26/4/2018). Di antaranya enam mobil yakni satu unit mobil Land Rover Range Rover Evoque Si.4 warna merah nopol L 1213 HX dan mobil Subaru Symmetrical AWD WRX warna putih nopol S 1168 P.
Selain itu, Toyota Kijang Innova warna hitam nopol L 1724 YY, Toyota Kijang Innova warna abu-abu nopol S 1020 N, Honda CRV Prestige warna hitam nopol S 1001 NB, serta Daihatsu Gran Max 1.5 VVT-i putih nopol S 8021 NC.
Tak hanya itu, Tim KPK juga menyita Jetsky tipe BRP Seadoo GTX Limited warna putih, BRP Seadoo tipe RXP 260 RS warna hitam-kuning, BRP Seadoo tipe RXT 260 RS warna hitam-kuning, BRP Seadoo tipe GTS 130 warna putih-merah, serta BRP Seadoo RXT 4 tech supercharged warna hitam-hijau. Kemudian, 2 unit sepeda motor, Yamaha Nmax, Honda Sonic.
Dalam kasus suap DPRD
Mojokerto, KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota
Mojokerto Mas`ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Kota
Mojokerto tahun 2017. Mas`ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang
Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota
Mojokerto.
Penetapan tersangka Mas`ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari hasil OTT Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD
Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD
Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto.
KEYWORD :
Operasi Tangkap Tangan Mojokerto Mustafa