Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta mantan Ketua DPR, Setya Novanto membedakan antara pingsan, mengantuk, dan tertidur. Permintaan itu disampaikan saat Novanto bersaksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Adalah Hakim Ketua Mahfudin yang menyampaikan permintaan itu lantaran Novanto kerap mengaku tak ingat kronologi pasca kecelakaan yang dialaminya di kawasan Permata Hijau beberapa waktu lalu. Namun, Novanto tampak kebingungan saat menjawab pertanyaan itu."Saudara harus bisa membedakan mana pingsan, mana mengantuk dan tertidur," tutur Hakim Mahfudin.Novanto mengklaim tak sadarkan diri setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 lalu. Sebelum pingsan, kata Novanto, dirinya mengalami benturan di bagian kepala.
Novanto mengaku tidak dapat mengingat saat perawat memasang perban di kepalanya. "Seingat saya pingsan, kalau tertidur saya pasti bangun," ujar Novanto.
Keterangan Novanto yang berbeda dengan keterangan-keterangan para saksi dari RS Medika Permata Hijau membuat Hakim Mahfudin heran. Hakim Mahfudin sempat mengingatkan Novanto untuk berkata jujur."Jadi yang benar yang mana. Saksi (petugas keamanan) memberikan keterangan di sini sebelumnya disumpah. Sama seperti saudara, disumpah juga," tegas hakim."Iya dosa yang mulia (jika berbohong)," kata Novanto menimpali. KEYWORD :
Setya Novanto Pengadilan Tipikor