Jum'at, 11/10/2024 07:01 WIB

Setnov Bingung Saat Ditanya Bedanya Pingsan, Mengantuk, dan Tertidur

Novanto mengklaim kesadarannya baru pulih setelah berada di kamar VIP 323 Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta mantan Ketua DPR, Setya Novanto membedakan antara pingsan, mengantuk, dan tertidur. Permintaan itu disampaikan saat Novanto bersaksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).‎

Adalah Hakim Ketua Mahfudin yang menyampaikan permintaan itu lantaran Novanto kerap mengaku tak ingat kronologi pasca kecelakaan yang dialaminya di kawasan Permata Hijau beberapa waktu lalu. Namun, Novanto tampak kebingungan saat menjawab pertanyaan itu.‎

"Saudara harus bisa membedakan mana pingsan, mana mengantuk dan tertidur," tutur Hakim Mahfudin.

Novanto mengklaim tak‎ sadarkan diri setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 lalu. Sebelum pingsan, kata Novanto, dirinya mengalami benturan di bagian kepala.

Novanto mengaku tidak dapat mengingat saat perawat memasang perban di kepalanya. ‎"Seingat saya pingsan, kalau tertidur saya pasti bangun," ujar Novanto.

Novanto mengklaim kesadarannya baru pulih setelah berada di kamar VIP 323 Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Kata Novanto, dokter Bimanesh saat itu memperkenalkan diri kepadanya.

Keterangan Novanto yang kerap mengatakan tak ingat lantaran pingsan ini bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi lain yang pernah dihadirkan jaksa KPK untuk bersaksi dalam perkara ini.

Petugas keamanan rumah sakit yang ikut membawa Novanto ke ruang rawat inap sebelumnya saat bersaksi menyebut jika Novanto saat itu masih dalam keadaan sadar. ‎Novanto bahkan masih sempat meminta tolong petugas keamanan rumah sakit mengambilkan modem internet yang jatuh saat baru turun dari mobil.

"Waduh enggak tahu, saya enggak pernah pegang modem, saya termasuk gaptek, dan waktu jadi Ketua DPR, ajudan yang pegang HP," tandas Novanto.‎

Keterangan Novanto yang berbeda dengan keterangan-keterangan para saksi dari RS Medika Permata Hijau membuat Hakim Mahfudin heran. Hakim Mahfudin sempat mengingatkan Novanto untuk berkata jujur.‎

"‎Jadi yang benar yang mana. Saksi (petugas keamanan) memberikan keterangan di sini sebelumnya disumpah. Sama seperti saudara, disumpah juga," tegas hakim.

"Iya dosa yang mulia (jika berbohong)," kata Novanto menimpali.

KEYWORD :

Setya Novanto Pengadilan Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :