Sabtu, 12/07/2025 17:40 WIB

Kemendes Terapkan E-Monev dan E-SAKIP

E-Government adalah penggunaan teknologi Informasi dalam upaya meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan pihak-pihak lain, antara lain di gunakannya E- Monev dan E-SAKIP

Asistensi Aplikasi E- Monev dan E-SAKIP

Bogor - Kementerian Desa, Pembanguanan Daerah Teringgal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) sedang menerapakan E-Government dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan sehari-hari.

Sekretaris Inspektorat Jenderal dan  Program, Anggaran dan Pelaporan, Sartje Matulessy menjelaskan, E-Government adalah penggunaan teknologi Informasi dalam upaya meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan pihak-pihak lain, antara lain di gunakannya E- Monev dan E-SAKIP.

Penggunaan teknologi tersebut sangat berguna untuk akselerasi percepatan Reformasi Birokrasi bidang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi.

Upaya ini merupakan langkah yang cepat dan tepat dalam mensinergikan data-data kinerja dan basis data yang akura.

Penerapan PP 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan merupakan upaya untuk menjawab dan memenuhi tantangan dan kebutuhan dalam rangka melaksanakan siklus manajemen pembangunan secara utuh.

Tersedianya sistem monitoring dan evaluasi (monev) yang handal akan memberikan kontribusi nyata guna berjalannya siklus umpan balik pada tahap perencanaan yang pada ahirnya akan meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.

Fungsi E-Government dalam pelaksanaan kegiatan kepemerintahan adalah untuk meningkatkan mutu layanan publik dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi dalam proses penyelenggaraan pemerintah sehingga terbentuk kepemerintahan yang bersih, transparan serta dalam rangka manjawab tuntutan perubahan secara efektif.

Penerapan E- Monev dan E-SAKIP di lingkungan Inspektorat Jenderal dalam rangka evaluasi  kinerja dengan menggunakan aplikasi, diharapkan akan menghasilkan proses penilaian yang lebih cepat, transparan dan akurat yang pada akhirnya meningkatkan akuntabilitas kegiatan dan kinerja Inspektorat Jenderal.

Penggunaan Aplikasi ini tentu membawa konsekuensi, perlunya peningkatan sistem kerja pegawai, dalam rangka tersedianya data kinerja setiap kegiatan secara cepat lengkap dan akurat. Oleh karena itu agar aplikasi dapat berjalan dengan baik perlu dikuti dengan pembenahan dalam sistem pendokumentasian dan penyediaan data kinerja di masing-masing UKE II dengan lebih baik.

Pembenahan sistem pendokumentasian data kegiatan pada setiap UKE II diperlukan  dilakukan agar Data Kinerja yang dibutuhkan dalam pemrosesan dalam Aplikasi E-Monev dan E-SAKIP dapat diperoleh dengan lebih cepat, konsisten dan berkualitas

KEYWORD :

Info Kemendes E-Government




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :