Ketum Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). (Anadolu)
Jakarta - Terdakwa perkara korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto terkejut atas vonis 15 tahun penjara yang `dihadiahkan` majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Ketua DPR RI ini mengklaim putusan tersebut tak sesuai dengan fakta sidang.
"Saya sangat shock sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Novanto usai persidangan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).Meski demikian, kata Novanto, dirinya tetap menghormati putusan hakim. Atas putusan itu, Novanto menyatakan akan berfikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya."Saya minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara," tutur Novanto."Tentu saya dengan KPK sudah sangat kooperatif. Sudah mengikuti apa semua secara baik, baik kepada penyidik, JPU. Saya hormat dan sudah melaksanakan sebaik mungkin," tandas Novanto.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Pengadilan Tipikor E-KTP


























