Tonny Budiono (foto: Rangga/Jurnas)
Jakarta - Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tonny juga dituntut denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurang," kata jaksa Dodi Sukmono saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/4/2018) malam.Jaksa menilai Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawanterkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.Uang itu juga diberikan lantaran Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Selain itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Perhubungan Laut Tonny Budiono KPK


























