Ilustrasi uang
Jakarta - PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar dari proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. Proyek senilai Rp793 miliar yang berujung rasuah itu merugikan negara sekitar Rp313 miliar.
"PT NK mendapat sekitar Rp44,68 miliar. Diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
PT Nindya Karya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi dalam pembangunan di kawasan Pelabuhan Sabang bersama-sama PT Tuah Sejati (TS). Dikatakan Laode, PT Tuah Sejati mendapat keuntungan dalam proyek tersebut sebesar Rp49,9 miliar.
Terkait proses penyidikan kasus ini, lembaga antikorupsi telah meminta pihak terkait untuk memblokir rekening perusahaan PT Nindya Karya.
"KPK telah melakukan pemblokiran rekening terkait PT NK yang diduga menerima uang tersebut," ujar dia.
Sementara itu, penyidik KPK telah menyita dua aset PT TS berupa SPBU dan SPBN senilai Rp 12 miliar. "Penyidik masih mengembangkan dan menelusuri sejumlah aset PT TS," ucap Laode.
Lebih lanjut dikatakan Laode, penetapan tersangka dua korporasi ini dilakukan lantaran pihaknya memperhatikan aspek pengembalian kerugian negara secara maksimal melalui strategi aset recovery. "Karena diduga dua korporasi mendapat keuntungan sejumlah Rp 94,58 miliar yang beresiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses," tandas Laode.
Penetapan dua korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Heru Sulaksono selaku Kepala Cabang PT NK Cabang Sumatera Utara dam Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Heru telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp23,1 miliar.
Kemudian Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Ramadhani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara serta uang pengganti Rp 3,2 miliar.
Selanjutnya, Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ruslan Abdul Gani, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp4,36 miliar.
Sedangkan, tersangka Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS 2006-2010 lantaran kondisi kesehatannya majelis hakim menyatakan unfit to trial. KPK pun melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan gugatan perdata.
KEYWORD :KPK PT Nindya Karya