Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta - Setya Novanto membeberkan pihak-pihak yang diperkaya dari proyek pengadaan e-KTP dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi, di di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (13/4/2018). Salah satu nama yang disebut Novanto adalah Ketua Fraksi Partai Golkar DPR saat ini Melchias Markus Mekeng.
Mantan pimpinan Banggar DPR RI itu disebut menerima uang hingga US$ 1 juta melalui Irvanto Hendra Pambudi. Soal pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR, termasuk Mekeng, kata Novanto, sempat dikonfrontir oleh penyidik dengan Irvanto pada 6 Maret 2018.Irvanto yang memperbaiki permohon Justice Collaborator-nya itu menceritakan kronologis secara lengkap pemberian uang pada sekitar akhir tahun 2010 kepada sejumlah anggota DPR. Kata Novanto, Irvanto menerima 1 juta dollar Amerika dari Andi Agustinus. Irvanto, kata Novanto, diminta Andi untuk menyerahkan kepada Mekeng dan Markus Nari."Menurut Irvanto, uang tersebut semuanya diserahkan kepada Saudara Melchias Markus Mekeng d ruang Fraksi Golkar Lantai 12 Gedung DPR RI," ungkap Setya Novanto.Setya Novanto Ganjar Pranowo Melchias Markus Mekeng