
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi
Jakarta - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf memastikan, Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) tak akan mematikan industri kecil. Pasalnya, hingga kini masih ada yang menganggap RUU ini akan mematikan industri kecil yang disinyalir melakukan hal yang ilegal. Oleh karena itu, sebelum tindakan akan ada pembinaan.
“Maka dari itu, sebelum kita bicara penindakan, kita harus bicara pembinaan dengan menggandeng beberapa universitas ternama. Jadi, RUU POM ini untuk mengawasi, membina dan bukan untuk menakut-nakuti,” kata Dede dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema `Hindari Makanan Bercacing, RUU POM Rampung Sebelum Ramadhan?`, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (10/4).Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, berbagai isu yang sedang hangat di telinga publik dalam konteks obat dan makanan saat ini membuat adanya perhatian lebih untuk mempercepat pembahasan RUU POM, agar jelas siapa yang memegang regulasi dan siapa yang mengoperasikan."Kita akan membelah RUU ini seperti UU Ketenagakerjaan dimana regulator itu adalah Kemenaker dan operator itu adalah BNP2TKI. Kemudian inilah kita akan menentukan siapa yang harus kita pilah, siapa melakukan apa, dan fungsi pengawasannya ada dimana,” jelasnya.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
"Dalam proses penanganannya, jangan sampai BPOM mengambil peran Kementerian Kesehatan terkait obat yang harus melewati izin Kemenkes, karena belum tentu setiap obat harus lewat izin Kemenkes. Jadi menurut saya, harus ada pembagian peran,” imbuh Dede.Di sisi lain, Dede juga meminta BPOM untuk tak sering menggelar konferensi pers. Apalagi temuannya hanya berdasarkan dugaan-dugaan terkait bahaya makanan, obat, kosmetik dan produk lainnya. “BPOM jangan sedikit-sedikit gelar konpers terhadap temuan atau bahaya makanan, obat, kosmetika yang baru diduga mengandung ini dan itu. Kalau temuannya sudah 100 persen ada bukti kuat, baru dirilis ke masyarakat,” tegas Dede.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Warta DPR Komisi IX DPR