Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah tidak layak untuk memproses kasus bailout Bank Century. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus aliran dana bailout senilai Rp 6,7 triliun itu.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (12/4). Menurutnya, di internal KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan yang membuat kasus Century tersendat."Sebab pada dasarnya di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan. Kita tahu salah satu penyebab kasus Century tidak di proses oleh KPK karena pimpinan KPK ada yang menjadi lawyer LPS yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailout Century," kata Fahri.Hal itu menyikapi perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada KPK untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Salah satu nama yakni mantan Gubernur BI Boediono.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Century KPK Fahri Hamzah
























