Cristoporus Richard‎ dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokmen surat atas tanah di wilayah Ungasan, Badung Bali
Jakarta - Tim Penasihat Hukum Cristoporus Richard menyebut kasus yang menjerat kliennya sejak awal sudah janggal. Sejak awal dakwaan jaksa penuntut umum seharusnya tak diterima lantaran tidak memenuhi syarat.
Demikian disampaikan tim kuasa hukum Cristoporus Richard dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokmen surat atas tanah di wilayah Ungasan, Badung Bali, Selasa (10/4/2018). Sebelumnya, Cristoforus Richard dituntut 4 tahun penjara atas dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP."Sebenarnya perkara Richard ini sejak awal seharusnya dakwaan itu tidak harus di terima karena tidak memenuhi syarat-syarat dalam menyusun surat dakwaan," ucap Teguh Samudera dalam keterangannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Tim kuasa hukum, kata Teguh menilai janggal ihwal pelaporan pasal 266, namun ada kekurangan dalam P19 oleh pihak kejagung itu tidak terpenuhi, dan sudah dua kali dilakukan. "Eh tau tiba-tiba berkas di terima dan P21, dan dilimpahkan ke pengadilan negeri dengan pasal 263 ayat 1 dan ke 2 ayat 2," ujar dia.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Dokumen Bali



























