Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Salah satu nama yakni mantan Gubernur BI Boediono.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, perintah PN tersebut sebagai teguran keras kepada institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu."Perintah PN kepada KPK itu bisa juga dimaknakan sebagai teguran keras kepada KPK," kata Fahri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (11/4).Sebab, kata Fahri, KPK telah mengabaikan putusan pengadilan Tipikor beberapa tahun lalu yang sudah memerintahkan agar memproses Budi mulya Cs.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Century KPK Fahri Hamzah




























