Rabu, 06/11/2024 03:22 WIB

Mendes PDTT Ingatkan Kepala Desa Tidak Selewengkan Dana Desa

Jika satu persen saja kepala desa yang tergelincir maka sebanyak 750 kepala desa akan terkena kasus.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo (Foto:Humadesa)

Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengingatkan agar tidak satu pun kepala desa tergoda untuk menyelewengkan dana desa. Pasalnya, jika satu persen saja kepala desa yang tergelincir maka sebanyak 750 kepala desa akan terkena kasus. Selain merugikan desa setempat, hal tersebut juga akan berpengaruh pada semangat dan produktivitas desa lainnya.

"Kalau tidak korupsi dan hanya persoalan kesalahan administrasi, tidak boleh dikriminalisasi. Kalau dikriminalisasi, kepala desa bisa telepon ke Satgas Dana Desa di 1500040. Dalam waktu 3x24 jam kita akan kirim tim untuk advokasi dan kirim bantuan," ujarnya.

Ia melanjutkan, pada hakikatnya dana desa disalurkan untuk menurunkan angka kemiskinan. Berbagai infrastruktur yang dibangun dari dana desa, selain untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat juga untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di desa.

"Tiga tahun ini dana desa mampu membangun lebih dari 121.000 kilometer jalan desa. Ini belum pernah ada dalam sejarah Indonesia. Desa mampu membangun 1.960 kilometer jembatan, tambatan perahu, embung, sarana olahraga, irigasi, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," jelasnya.

"Desa juga mampu membangun lebih dari 291 ribu unit penahan tanah longsor. Ini belum pernah ada dalam sejarah Indonesia," sambungnya.

KEYWORD :

Info Kemendes Dana Desa BUMDes Kemiskinan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :