| Selasa, 10/04/2018 22:03 WIB
Jakarta - PT Telkom dinilai melanggar aturan peraturan perundangan tentang komunikasi dan penyelenggaraan satelit. Pelanggaran itu ditenggarai menyusul matinya Satelit Telkom sekitar Agustus 2017.
Satelit Telkom 1diketahui sempat mengalami kerusakan sekitar Agustus 2017. Kerusakan itu menimbulkan gangguan bagi 8000 mesin ATM, Stasiun TV Swasta dan Mesin kas keuangan. Terganggunya satelit
Telkom 1 diperkirakan menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar.
Ketua Format Indonesia (Forum Mahasiswa Untuk Nawacita Indonesia), Asep Ubaidillah mengungkapkan, ada aturan yang dilanggar dibalik matinya satelit
Telkom 1. Karena itu, Asep akan melakukan pelaporan ke
DPR RI agar meminta
DPR turun tangan serta memanggil Dirut PT
Telkom Alex J Sinaga.
"Jika kita selidiki lebih detail, matinya
Satelit Telkom 1 itu melanggar aturan perundangan-undangan.
Satelit Telkom 1 itu dirancang untuk masa waktu 15 tahun. Namun atas assessment sepihak Manajemen PT
Telkom dan Lockheed Martin satelit itu digunakan hingga 2019. Tapi di 2017 malah gagal dan rugikan masyarakat," ujar Asep dalam keterangnya resminya, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Terkait matinya satelit
Telkom 1, manajemen juga dinilai melakukan kinerja yang buruk dalam memberikan pelayan kepada publik dan konsumen. "Sebagai perusahaan besar harusnya PT
Telkom ini paham cara berbisnis yang sesuai dengan itikad baik. Ini sudah memperpanjang penggunaan satelit yg tua usianya atas penilaian sepihak, Manajemen PT
Telkom juga tidak mempersiapkan backup jika suatu saat terjadi kerusakan. Publik dan konsumen yang dirugikan!," tegas Asep.
Lebih lanjut diungkapkan Asep, Menkominfo Rudiantara yang sudah bekerja maksimal mengawal Nawacita Jokowi dalam bidang komunikasi, jadi dirugikan oleh kinerja manajemen PT
Telkom yang buruk.
"Dalam sebuah pernyataan di media online, Pak Menkominfo dengan tegas mengatakan bahwa persoalan satelit
Telkom 1 itu karena usianya yang sudah lama. Pak Rudiantara juga menyayangkan PT
Telkom yang tidak mempersiapkan backup, solusi what itu scenario. Ini jelas mengganggu tujuan Nawacita untuk memberikan pelayan yang baik bagi masyarakat. Jika tidak menaati aturan hukum dan memberikan pelayan publik yang baik, harusnya ada koreksi besar dalam manajemen
Telkom. Sukur-sukur Dirut PT
Telkom Alex J Sinaga mundur. Malu dong dia sudah gagal," tandas Asep.
KEYWORD :
Telkom DPR Satelit