
Pertemuan Baleg DPR RI dipimpin Wakil Ketua Baleg M. Sarmuji dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur. (Foto: Humas DPR)
Surabaya - Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran ke Provinsi Jawa Timur mendapat aspirasi untuk merevisi UU tersebut. Kompetensi dokter dan lamanya pendidikan untuk menjadi dokter, menjadi salah satu poin yang diminta untuk direvisi.
Demikian terungkap saat pertemuan antara Baleg DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Sarmuji dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, civitas academica Universitas Airlangga, Universitas Surabaya, Universitas Wijaya Kusuma, Universitas Hang Tuah Surabaya, Forkopimda, serta perwakilan dari TNI dan Polri di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Kamis (5/4).Sarmuji mengaku sepakat dengan usulan revisi terkait perbaikan dalam sektor pelayanan, dengan menambahkan kurikulum etika dan komunikasi dalam pendidikan kedokteran. Ia menjelaskan, keluhan dari masyarakat selama ini adalah masalah pelayanan dan komunikasi dokter di Indonesia yang dianggap kurang, dibandingkan pelayanan dokter rumah sakit di luar negeri. Akibatnya, banyak orang Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri.“Ini bukan persoalan kualitas dokter di Indonesia yang kurang. Tapi karena pelayanan, etika dan cara berkomunikasi yang harus diperbaiki. Dengan adanya usulan itu, membuat Baleg semakin kuat untuk merevisi UU Nomor 20 Tahun 2013, karena ini salah satu undang-undang yang penting dan strategis untuk melindungi masyarakat dengan pelayanan dokter yang berkualitas,” jelas Sarmuji.Baca juga :
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
Warta DPR Baleg DPR