Rita Widyasari, Bupati Kutai Kertanegara saat akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Jakarta - Anggota DPRD Kukar, Junaidi tak membantah menjadi salah satu pihak yang menampung upeti fee proyek di Kutai Kartanegara untuk Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari. Setiap fee yang masuk sempat dicatat oleh Junaidi.
"Dulu catet itu, tapi dulu," kata Junaidi saat bersaksi untuk terdakwa Rita dan Khairudin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.Diungkapkan Junaidi, catatan itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan itu dilakukan atas perintah Rita dan Khairuddin selaku pentolan Tim 11 dan orang kepercayaan Rita."Kalau sudah selesai langsung disuruh bakar itu. (Yang memerintahkan membakar catatan itu) terdakwa satu (dan) terdakwa dua, pesannya seperti itu," ungkap anggota Tim 11 itu.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Nah, sisanya diperuntukan untuk pihak-pihak lain. Salah satunya untuk kepala dinas. Tim 11 yang merupakan kelompok di lingkaran kekuasaan Rita juga mendapat jatah. Nilainya 0,5 persen dari pagu setiap proyek. Namun, Junaidi enggan merinci kemana saja uang yang mengalir ke Tim 11."Itu untuk kepentingan bersama, kalau ada kebutuhan mendesak seperti temen sakit atau gimana gitu diambil dari situ," tutur Junaidi.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara