
Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo
Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo menyoroti insiden terbakarnya tali pengikat Inflatable Life Raft (ILR) dan tumpahan minyak Kapal MV Ever Judger berbendera Panama yang mengakibatkan pencemaran laut di perairan Balikpapan.
Menurutnya, pemerintah perlu menindak tegas pihak yang melakukan keteledoran hingga mengakibatkan tumpahan minyak merusak biota laut tersebut.Ia mengatakan, luasan laut Indonesia yang lebih besar dari daratan sepatutnya menjadi kebanggaan bangsa sehingga Indonesia harus mampu bertanggung jawab menjaga lautnya. Namun, ia menilai, negara seolah belum hadir dalam mencegah kejadian serupa. Faktanya, Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum ada hingga kini.“Seharusnya 2 tahun setelah UU disahkan, pemerintah wajib melaksanakan UU tersebut dan PP harus segera dibuat, ini yang negara belum hadir dan akhirnya terkesan tidak tegas,” ujar Bambang kepada Parlementaria, Senin (2/4).Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
“Ini wajib segera dilakukan dan saya belum melihat ada sanksi tegas dari KKP maupun KLHK untuk melakukan penindakan terhadap kerusakan lingkungan. Ini sangat disayangkan, karena bagaimanapun tumpahan minyak di situ merusak ekosistem yang ada,” sambungnya.Politisi dapil Jawa Timur I ini melanjutkan, sanksi terhadap pencemaran laut dalam UU tentang Pelayaran perlu digalakkan sehingga memberikan efek jera bagi pihak yang menyebabkan terjadinya maritime polution. Termasuk mencegah terjadinya kesengajaan pembuangan minyak dan bahan bakar (oil dumping).
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Warta DPR Komisi V DPR