Sabtu, 20/04/2024 18:08 WIB

Ketua dan Anggota DPRD Kukar Kecipratan Uang dari Kontraktor

Dalam keterangannya, Marsudi mengaku memberikan uang kepada Junaidi lebih dari dua kali dengan jumlah lebih dari Rp 300 juta.

Gedung KPK

‎Jakarta - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Salehuddin dan anggota DPRD Kukar, Junaidi disebut pernah menerima uang. Salehuddin menerima Rp 1,5 miliar dan Junaidi lebih dari Rp 300 juta.‎

Hal itu terungkap saat Mantan staf administrasi pemasaran PT Citra Gading Asritama, Marsudi bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan stafnya Khairudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/4/2018). Salehuddin dan Junaidi berasal dari Fraksi Partai Golkar. Keduanya merupakan rekan separtai Bupati Kukar Rita Widyasari.
‎‎
Dalam keterangannya, Marsudi mengaku memberikan uang kepada Junaidi lebih dari dua kali dengan jumlah lebih dari Rp 300 juta.

Kemudian kepada Salehuddin, seingat Marsudi, dilakukan dua kali, yakni Rp 1 miliar dan Rp 500 juta. Pemberian di Samarinda. "Penyerahan uang melalui stafnya Salehuddin di daerah Samarinda. Tapi saya tidak ingat persisnya," kata Marsudi saat bersaksi.‎

‎Marsudi mengklaim tak mengetahui alasan pemberian uang tersebut. Dia mengaku hanya melaksanakan perintah yang disampaikan Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi.

Saat pemberian uang, PT CGA memang sedang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Kukar. Beberapa proyek tersebut yaitu, proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, dan proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong. Selain‎, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir dan proyek pembangunan jalan Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.‎

KEYWORD :

Kutai Kartanegara Rita Widyasari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :