Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong
Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengakui pengawasan Kementerian Agama kepada biro perjalanan umroh atau travel nakal telah dilakukan, namun tidak maksimal.
"Pengawasan ada tapi tidak maksimal. Indikatornya, travel-travel tidak dipanggil, mestinya ada evaluasi bertahap. Evaluasi bisa dilakukan 6 bulan atau setahun sekali. Izin juga ada batas waktunya dan dilakukan pengawasan, travel yang baik bisa dipertahankan, yang tidak baik dievaluasi dan yang buruk bisa dilakukan pencabutan ijin," kata Taher, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/4).Menurut politisi PAN ini, selama ini Komisi VIII tidak pernah melihat pengawasan kepada biro perjalanan umroh bermasalah tersebut, maka dewan selau memberi saran dan rekomendasi agar Kemenag proaktif.Dalam berbagai kasus umroh nakal ini, masyarkat tidak bisa disalahkan, karena sulit medapatkan akses. Karena itu Kemenag perlu melakukan sosialisasi, mana travel yang baik dan bermasalah.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Komisi VIII, lanjut Ali Taher, sudah menawarkan solusi dimana yang sudah dapat dan memenuhi kewajiban harus diberangkatkan. Lalu yang belum berangkat maka hak-haknya dikembalikan baik uang yang disetor dan dokumennya supaya rasa nyaman bagi masyarakat.“Lalu alternatif terakhir, travel yang bermasalah terus dan tak ada solusi maka diusulkan dicabut ijinnya. Ini jauh lebih penting,” tegasnya.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Warta DPR Komisi VIII DPR