Senin, 29/04/2024 03:58 WIB

Pemkab Bogor Mulai Rumuskan UMSK Tahun 2020

Bupati Ade menegaskan, perlu prinsip kolaboratif antara Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dengan buruh agar bisa menyelesaikan masalah UMSK di atas meja.

Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin foto bersama pada dialog ketenagakerjaan upah minumum sektoral tahun 2020

Cibinong, Jurnas.com -  Pemerintah Kabupaten Bogor melibatkan banyak elemen dalam menetukan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahu  2020. Mulai dari pengusaha hingga akademisi dilibatkan, dalam penentuan besaran UMSK. Mereka semua dikumpulkan dalam Dialog Ketenagakerjaan UMSK Tahun 2020 di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (5/9/2019).

"UMSK kan ditetapkan berdasarkan kajian, ada kaitannya dengan inflasi jadi tidak sekedar menaikkan. Dalam diskusi ini ada perwakilan Apindo, buruh dan IPB bagaimana melakukan kajiannya sebagai bahan buat kami ke depannya," kata Bupati Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin.

Bupati Ade menegaskan, perlu prinsip kolaboratif antara Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dengan buruh agar bisa menyelesaikan masalah UMSK di atas meja. Sehingga tidak perlu melakukan aksi demonstrasi.

"Artinya harus ada kesepahaman antar unsur itu, bagaimana meramu, merumuskan upah dengan baik. Jangan ada yang dirugikan. Pemkab Bogor akan menjembatani pengusaha dan pekerja," ujar Bupati.

Artinya harus ada kesepahaman antar unsur itu bagaimana meramu merumuskan upah dg baik jangan ada yang di rugikan kami ingin semuanya happy pemerintah posisinya di tengah kami harus bisa menjembatani pengusaha Dan pekerja. Kami terus melakukan keseimbangan itu.

Sementara Ketua Kajian UMSK, Alla Asmara sekaligus akademisi IPB menjelaskan, pihaknya ingin Apindo, Pemkab Bogor dan Serikat Pekerja bisa sepakat dengan data yang lebih objekti berdasarkan kajian untuk menetapkan besaran UMSK.

"Makanya IPB turut serta dalam diskusi ini sebagai lembaga independen. Harapannya bisa memberi rekomendasi bagi tiga unsur tadi, yang selama ini selalu gontok-gontokan dalam menetapkan UMSK," katanya.

Karena selama ini, kata dia, satu pihak mengingkan upah tinggi, sementara yang lainnya ingin tidak jauh berbeda dari UMSK tahun sebelumnya. "Nah kita membawa satu kajian ilmiah terkait berbagai macam kondisi termasuk persyaratan untuk menentukan UMSK," tegasnya.

KEYWORD :

Kabupaten Bogor Kegiatan Bupati Ade Yasin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :