Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dihadirkan jaksa bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Tonny sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya.
Menhub Budi Karya menilai sosok Tonny merupakan pejabat yang baik di Kemenhub. Namun, sebut Menhub Budi Karya, Tonny khilaf telah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan. "Kalau saya liat ada khilaf dari terdakwa, karena sebelumnya, melakukan kegiatan dengan baik," ucap Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018).Menhub Budi mengaku tak tahu-menahu terkait penerimaan uang yang dilakukan bekas anak buahnya itu. Berdasarkan laporan tim Inspektorat Jenderal Kemenhub, kata Budi, uang-uang tersebut diterima Tonny usai pengerjaan proyek selesai dilakukan.Selain itu, uang di rekening Bank Bukopin atas nama Oscar Budiono Rp 1,066 miliar dan Rp 1,067 miliar dan uang di rekening BRI atas nama Wasito dan BCA Rp 300 juta.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Kemenhub Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi




























