| Selasa, 27/03/2018 21:30 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wali Kota Malang Mochammad Anton. Anton ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Penahan 20 hari pertama," kata Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Anton ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap pembahasan APBD-P Pemerintah
Kota Malang tahun anggaran 2015. Anton yang telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye itu tampak pasrah dengan penahanan yang dilakukan
KPK.
"Ya kita ikuti saja," ucap Anton saat keluar dari gedung
KPK.
Selebihnya, Anton memilih menutup mulut. Dia enggan merespon sejumlah pertanyaan awak media. Termasuk saat disinggung soal kandasnya niatan Anton melaku dalam Pilwakot Malang 2018-2023.
Bersama Anton, penyidik
KPK juga menahan enam anggota DPRD
Kota Malang. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Adapun enam tersangka itu yakni Ya`qud Ananda Budban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Ya`qud Ananda dan Heri Pudji Utami ditahan di Rutan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Rahayu Sugiharti ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang
KPK (K4). Sementara Hery Subianto dan Sukarno di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Abdul Rachman ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Mereka pun kompak bungkam saat disinggung soal kasus dugaan suap yang menjeratnya jadi pesakitan. "Sisanya anggota DPRD Malang ditahan di Rutan
KPK," ujar Febri.
KPK sebelumnya menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD
Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. Di antaranya, Wakil Ketua DPRD
Kota Malang HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut.
Selain itu anggota DPRD Malang Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya`qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
Kasus suap ini pengembangan daru kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono.
Keduanya kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Anton selaku Wali
Kota Malang dan Jarot diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD
Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang.
KEYWORD :
Kota Malang Korupsi Massal KPK