
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan KPU dan Bawaslu
Jakarta - Komisi II bersama dengan Penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk mengkaji dahulu penataan daerah pemilihan (dapil), apakah akan tetap atau berubah untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019.
“Kami meminta kembali untuk diteliti dulu tentang draf penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2019, karena ada usulan yang sudah disampaikan, ternyata belum mendapat konfirmasi,” ungkap Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali saat memimpin RDP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/3).Dari hasil penyampaian dapil oleh pihak KPU RI, data banyak yang berkesinambungan seperti pada Pemilu 2014. Padahal, selama lima tahun belakang terdapat perubahan jumlah penduduk termasuk adanya daerah otonomi baru (DOB).“Data dapil ada yang sama dengan 2014, tapi ada juga karena perkembangan jumlah penduduk berubah, seperti otonomi baru, kita bisa melakukan pengecekan kriteria dan mencocokkan dengan UU,” kata politisi Partai Golkar itu.Warta DPR Komisi II DPR Pemilu