
Kementerian melakukan vaksinasi pengendalian rabies pada anjing di NTT (Foto: Kementan)
Jakarta - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kemenan), Fadjar Sumping Tjatur Rasa menyebutkan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tertular rabies sejak tahun 1997.
Untuk itu, Ditjen PKH menetapkan strategi untuk pengendalian rabies pada wilayah tertular melalui kegiatan vaksinasi dengan target cakupan lebih dari 70 persen populasi anjing. Selain itu juga dilakukan sosialisasi, pengawasan lalu lintas anjing, manajemen populasi anjing, dan surveilans.
Terkait adanya kasus rabies di Manggarai Timur dan Nagakeo Provinsi NTT, Fadjar menyampaikan, Kementan setiap tahunnya mengalokasikan dana pengendalian rabies di Flores NTT, khususnya untuk penyediaan vaksin rabies, operasional vaksinasi, logistik kegiatan vaksinasi, monitoring, dan koordinasi pelaksanaan program. Selain itu, Ditjen PKH juga mengupayakan pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Tenaga Harian Lepas (THL) sebanyak 20 orang Dokter Hewan dan Paramedik Veteriner 42 orang untuk membantu pelaksanaan program pembebasan rabies di NTT."Dana ini termasuk alokasi vaksin untuk Provinsi NTT sebesar 250 ribu dosis, beserta komponen pendukungnya dengan nilai mencapai 4 Milyar Rupiah," sambungnya.
Fadjar mengatakan untuk menangani kasus rabies di NTT Kementan hari ini (26/03) mengirimkan Tim Dokter Hewan yang terdiri dari Staf Direktorat Kesehatan Hewan dan Balai Besar Veteriner Denpasar.Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting karena setiap kejadian kasus rabies pada umumnya disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya rabies, sehingga (korban) lambat ditangani.
Fadjar Sumping menekankan, masyarakat perlu mengetahui apabila didapati adanya korban gigitan hewan penular rabies (HPR)."Jika ada korban, segera melapor ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskesmas) atau Rabies Center untuk diperiksa dan diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR)," ucap Fadjar.
"HPR yang menggigit agar segera diamankan dan dilaporkan ke (Puskeswan) atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan untuk penanganan lebih lanjut," sambungnya.
Saat ini hanya sembilan provinsi dan beberapa pulau di Indonesia sudash terbebas dari rabies, di antaranya adalah provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Bara (NTB), Papua, Papua Barat, Pulau Weh, Pulau Pisang, Pulau Mentawai, Pulau Enggano, dan Pulau Meranti.
KEYWORD :Kementan Rabies NTT Anjing