Ilustrasi Peti Kemas
Jakarta - Ketua Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) Hazris Malsyah mengecam pihak-pihak yang ingin menafikan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus perpanjangan JICT dan TPK Koja. Dalam hasil investigasi kasus JICT dan Koja, BPK disebut-sebut menemukan kerugian negara hampir Rp 6 triliun.
Hazris menyampaikan hal itu menyusul terus berlanjutnya pembelaan terhadap kasus dugaan korupsi kontrak JICT dan TPK Koja terus berlanjut. Bahkan, belakangan beredar pemberitaan karyawan di kedua pelabuhan petikemas Jakarta itu mendukung Hutchison terus beroperasi sampai tahun 2039.Pembelaan ini seolah ingin melecehkan hasil investigasi Pansus Angket DPR Pelindo II dan investigasi BPK. Apalagi, menurut auditor negara tersebut, ada pelanggaran Undang-Undang lantaran perpanjangan kontrak JICT dan Koja kepada Hutchison dilakukan tanpa izin konsesi pemerintah. "Hutchison menyebabkan Kerugian negara di kasus kontrak JICT dan Koja hampir 6 triliun dan juga melanggar UU. Kok masih dibela? Ini kan pelecehan kepada DPR dan BPK," tegas Hazris dalam keterangnya, Senin (26/3/2018).Baca juga :
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
"Sekarang, anak-anak bangsa yang ingin aset emas nasional JICT kembali ke Indonesia, dikatakan mengincar pesangon besar. Ini kan seperti ada yang kepentingannya terganggu," tegas Hazris. Hazris menilai, dugaan pelanggaran hukum oleh Hutchison dalam kasus JICT dan Koja tak serta-merta hilang hanya karena ada dukungan opini. Terlebih diduga banyak pihak terlibat, termasuk Deutsche Bank (DB), penasihat keuangan Pelindo II. Disebut-sebut, DB sengaja melakukan mark down nilai JICT, mengarahkan perpanjangan kontrak kepada Hutchison dan memiliki konflik kepentingan lantaran DB rekan lama Hutchison.
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
"Pelabuhan itu kan ada fungsi negara dan pelayanan publik. Jika kasus JICT-Koja dibiarkan berlama-lama dimainkan dalam konflik internal bahaya," kata Ucok.
KEYWORD :
BPK Jual Aset International Container Terminal