Minggu, 13/10/2024 02:58 WIB

Jokowi "Minta" KPK Proses Puan Maharani dan Pramono

Presiden Jokowi mempersilakan KPK memproses dua menterinya, yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Presiden Jokowi

Jakarta - Presiden Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses dua menterinya, yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Jokowi mengatakan, jika ada bukti hukum yang kuat terkait dugaan keterlibatan Puan dan Pramono dalam kasus korupsi e-KTP, maka KPK harus memproses. Dimana, terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menyebut Puan dan Pramono kecipratan uang dari proyek tersebut masing-masing sebesar USD 500 ribu.

"Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, diproses saja," kata Jokowi, sebagaimana dilansir Antara, di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3).

Jokowi menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum.

"Semua memang harus berani bertanggung jawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti bukti hukum yang kuat," kata Jokowi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa menyebut beberapa nama yang diduga terseret dalam pusaran aliran uang proyek e-KTP. Di antaranya, Puan Maharani dan Pramono Anung.

Saat proyek e-KTP bergulir, Puan diketahui menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP, sementara Pranomo duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI. Keduanya disebut Novanto telah menerima uang masing-masing USD 500 ribu.‎

Novanto juga mengungkap adanya aliran dana yang mengucur ke pimpinan Badan Anggaran DPR dan pimpinan Komisi II DPR RI ketika proyek tersebut bergulir. Uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong dan Irvanto.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Setya Novanto Puan Maharani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :