
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot dan jajarannya. Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan tersebut.
Salah satu yang dibahas terkait perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan kecurangan. Kecurangan itu disampaikan Ditjen Minerba dalam laporan tersebut.Dikatakan Laode, Ditjen Menirba dalam pertemuan tadi melaporkan bahwa ada perusahaan yang membeli batu baru untuk kepentingan dalam negeri. Akan tetapi sebagian dialihkan untuk kepentingan ekspor. "Ternyata dari laporan tadi itu ada juga yang pura-pura beli untuk kepentingan dalam negeri tapi dibocorkan sebagian untuk kepentingan ekspor," ungkap Laode usai melakukan pertemuan dengan Gatot, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3/2018).Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Keputusan baru itu merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pemerintah melalui aturan itu mematok harga `spesial` batu bara bagi pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sebesar US$70 per ton, sementara untuk ekspor sesuai dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang ditetapkan setiap bulannya.Dikatakan Laode, koordinasi Itu dilakukan guna meminimalisir praktik tersebut. Selain itu, KPK juga bakal mengawal penerapan harga batu bara tersebut.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Dirjen Minerba KPK Perusahaan Nakal