Marlen Sitompul | Rabu, 14/03/2018 17:50 WIB
Jakarta - Pimpinan DPR mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan calon kepala daerah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, ketika
KPK sudah mempunyai bukti yang cukup, seharusnya penyelidikan dapat terus berlangsung.
"Karena itu sudah menjadi tupoksi dari
KPK. Jadi apapun kondisinya penegakkan hukum harus berjalan terus," kata Taufik, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (14/3).
Sebab, kata Taufik, penetapan tersangka oleh
KPK sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2018, maka akan melahirkan calon kepala daerah yang berkualitas dan bersih dari tindak kejahatan korupsi.
"Dengan penetapan tersangka itu sehingga akan terpilih calon kepala daerah yang bersih dari korupsi," tegasnya.
Ia memastikan, penetapan tersangka bagi calon kepala daerah itu juga tidak akan mengganggu proses pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
Diketahui,
KPK akan mengumumkan beberapa calon kepala daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sementara, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta, agar
KPK menunda pengumuman tersebut.
Kata Wiranto, permintaan tersebut setelah seluruh kementerian dan lembaga menggelar rapat koordinasi mengenai penyelenggaraan Pilkada. Dan alasannya, hal itu akan mengganggu penyelenggaraan Pilkada
"Akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu, akan masuk ke ranah politik, akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan paslon (pasangan calon), itu bukan milik pribadi tapi milik para pemilih dan milik partai-partai yang mendukungnya," kata Wiranto di kantornya.
KEYWORD :
Pilkada 2018 KPK Pimpinan DPR