Kamis, 25/04/2024 18:36 WIB

KPK Bidik Calon Kepala Daerah, Demokrat: Hukum Tak Boleh Diintervensi

Partai Demokrat menyayangkan sikap pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam Wiranto yang meminta KPK untuk menunda penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi terhadap calon kepala daerah.

Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto

Jakarta - Partai Demokrat menyayangkan sikap pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam Wiranto yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi terhadap calon kepala daerah.

Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Menurutnya, KPK tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

"Hukum itu tidak boleh diintervensi oleh siapapun dengan cara apapun, tinggal bagaimana integritas aparat hukum. Saya sangat menyayangkan hal itu," kata Didik, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3).

Untuk itu, kata Didik, Partai Demokrat tetap mendorong agar KPK tetap mengusut kepada siapapun termasuk calon kepala daerah yang terindikasi kasus korupsi. Namun, KPK harus arif dan bijaksana dalam menangani kasus korupsi.

"Kalau memang ditemukan nyata-nyata penyimpangan hukum sesuai dengan fakta material, silakan saja KPK bertindak kepada siapapun termasuk calon kepala daerah," tegasnya.

Diketahui, Menkopolhukam Wiranto meminta KPK untuk menunda penyelidikan dan penyidikan korupsi terhadap calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada serentak 2018.

Permintaan tersebut, katanya, setelah seluruh kementerian dan lembaga menggelar rapat koordinasi mengenai penyelenggaraan Pilkada. Dan alasannya, hal itu akan mengganggu penyelenggaraan Pilkada

"Akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu, akan masuk ke ranah politik, akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan paslon (pasangan calon), itu bukan milik pribadi tapi milik para pemilih dan milik partai-partai yang mendukungnya," kata Wiranto di kantornya.

Bahkan, kata dia, adanya proses pemanggilan calon kepala daerah sebagai saksi oleh KPK juga bisa mengganggu pelaksanaan Pilkada. Menteri Wiranto menganggap permintaan ini tidak berlebihan.

"Kalau belum ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon, silakan saja KPK lakukan langkah hukum sebagaimana yang sudah dilakukan bagi yang melakukan tipikor. Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon menghadapi Pilkada serentak, kami dari penyelenggara minta ditunda dulu," terangnya.

KEYWORD :

KPK Calon Kepala Daerah Wiranto Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :