
Garuda Indonesia
Jakarta - Corporate Secretary & Legal PT HM Sampoerna Tbk, Ike Andriani diagendakan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT GarudaIndonesia (Persero) Tbk.
Saat pengadaan pesawat dan mesin pesawat itu bergulir, Ike menjabat sebagai Corporate Secretary and Legal PT Garuda Indonesia. Dalam pemanggilan ini, Ike akan diperiksa untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA)."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2018).Selain Ike, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno; mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo; dan mantan karyawan PT Jimbaran Villas, Sallyawati Rahardja.Baca juga :
Garuda Indonesia Tingkatkan Frekuensi Penerbangan dari Sydney, Melbourne dan Seoul Menuju Bali
Tim penyidik KPK juga telah menggeladah sejumlah lokasi. Di antaranya Wisma MRA, kantor perusahaan milik Soetikno Soedardjo dan PT Dimitri Utama Abadi, anak perusahaan dari PT Mugi Rekso Abadi, yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi udara.Sejauh ini, KPK baru menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo selaku bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational sebagai tersangka kasus ini. Diduga keduanya melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.
Garuda Indonesia Tingkatkan Frekuensi Penerbangan dari Sydney, Melbourne dan Seoul Menuju Bali
Garuda Indonesia HM Sampoerna Rolls-Royce